Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Gempa
SINGAPARNA – Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Samsa mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana gempa tahap dua di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menunggu hasil musyawarah camat, kepala desa dan kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dari hasil kesepakatan yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya (Drs H Ruhimat) bahwa polisi bisa melakukan tindakan hukum apabila musawarah yang dilakukan oleh camat, kades dan Pokmas tidak selesai,” katanya kepada Radar, kemarin.
“Limit akhir musyawarah yang diberikan oleh ketua DPRD selama dua minggu,” lanjutnya.
Kendati begitu, Samsa menyatakan, pihaknya juga tetap mengusut dugaan penyelewengan dana gempa. Bahkan polisi sudah menetapkan tersangka yakni ketua Pokmas dari Kecamatan Sukarame.
Sebelumnya, pada Senin (17/1) ratusan warga mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, guna meminta bantuan kejelasan dewan soal pengusutan dugaan penyelewengan dana bantuan tahap kedua. Pada kesempatan itu, Camat Tanjungjaya Bambang yang diminta untuk menyelesaikan masalah oleh Ketua DPRD, sempat melemparkan lencananya. Tindakan spontan itu sebagai salah satu bentuk kesanggupannya untuk menyelesaikan masalah dana gempa tahap kedua. Bambang sanggup menyelesaikan masalah itu dalam jangka waktu tiga hari sejak Senin (17/1) kemarin. (dem)
Polisi Tunggu Hasil Musyawarah
Silahkan Tulis Komentar Anda ...
nu ngomentar didieu sing pinter