Kades Serahkan Masalah Undang ke LSM
TANJUNGJAYA – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) III Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya, Yoyo Sunaryo mengakui Undang, korban gempa rumah rusak berat, hanya diberi Rp 3 juta. Padahal warga Kampung Ciloklak Desa Cibalanarik seharusnya mendapat Rp 15 juta.
Yoyo beralasan, setelah dipantau, rumah Undang ternyata masuk ketagori rusak ringan. Meski dalam daftar dari BNPB termasuk rusak berat.
“Setelah ditelaah, ternyata Undang masuk ke kategori rusak ringan, sehingga diberi uang Rp 3 juta,” ungkapnya.
Lalu sisa uang dari Undang, yakni Rp 12 juta diberikan kepada warga yang rumahnya rusak namun tidak terdaftar dalam penerima bantuan. Kebijakan itu dilakukan mengacu pada kearifan lokal. “Jadi Undang itu tidak menyadari dan mengetahui ada kearipan lokal, dikiranya 15 juta itu akan utuh,” ungkap Yoyo.
Dia menyebutkan semua korban gempa mengetahui kearipan lokal, bahwa uang yang akan diterimanya tidak utuh itu, hanya 50 persen. “Kami pernah mengumpulkan warga korban gempa. Namun Undang tidak hadir. Pertemuan itu disaksikan LPM, MUI, perangkat desa, dan lainnya,” sebutnya.
Pada tahap pertama, kata Yoyo, Undang juga menerima bantuan gempa. Namun dia tidak menyebutkan besarannya.
Terkait keluhan Undang, Yoyo menyatakan sebenarnya masalah tersebut sudah selesai. Itu setelah pihaknya dimediasi salah satu LSM. “Tapi saya heran kok ada yang datang lagi dari media,” ungkap Undang kepada Radar di rumah Kepala Desa Cibalanarik Juju Juariah, kemarin.
Kades Cibalanarik Juju Juariah menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah uang kepada LSM tersebut. Namun dia tidak menyebutkan besarannya.
“Para anggota LSM itu datang pada hari Senin (10/1) lalu. Selanjutnya mereka datang lagi ke rumah saya pada Selasa malam (12/1) sekitar pukul 20.00. Saat itu untuk menyelesaikan masalah Undang, kami menyerahkan sejumlah uang kepada LSM itu. Dan LSM itu bersedia menyelesaikannya dengan pihak Undang,” beber Juju.
Dia mengaku kecewa dengan pernyataan Undang yang mengungkit-ungkit masalah dana gempa. Katanya, kalau masalahnya belum beres, Undang mestinya menemui dirinya.
Dikonfirmasi terpisah, Undang menyebutkan sejak dirinya menyerahkan masalah itu ke pihak LSM, dirinya belum bertemu kembali dengan LSM tersebut. “Sampai sekarang saya belum bertemu, apalagi mendapat uang dari LSM itu,” ungkapnya kepada Radar di rumahnya, kemarin.
Terkait pembagian bantuan sesuai kearifan lokal, Undang memahaminya. Namun uang Rp 3 juta baginya sangat keterlaluan.
“Coba kalau saya diberi setengah dari 15 juta saja, mungkin saya bisa terima. Saya tetap akan mengadu ke polisi,” akunya. (dem)
Ketua Pokmas III Akui Potong Dana Gempa
Silahkan Tulis Komentar Anda ...
nu ngomentar didieu sing pinter